REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pasangan Cagub dan Cawagub Jawa Barat Rieke-Teten terkait sengketa Pilkada Jawa Barat yang berlangsung di Gedung MK,Senin (1/4).
MK menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten) karena dianggap tidak memiliki bukti hukum yang kuat, dan tidak dapat meyakinkan Mahkamah Konstitusi secara keseluruhan.