REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ekonom sekaligus mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Kwik Kian Gie, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kwik Kian Gie dimintai keterangan terkait penyelidikan KPK adanya dugaan terjadinya TPK (tindak pidana korupsi) dalam lanjutan penyelesaian BLBI yaitu pemberian SKL," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P. lewat pesan singkat kepada Republika di Jakarta, Selasa (2/4).
Kwik Kian Gie sendiri enggan buka mulut usai diperiksa KPK selama delapan jam. "Penyelidikan, tapi rahasia, rahasia," ujarnya sebelum masuk ke dalam mobil ke luar kantor KPK pada pukul 18.15 WIB.
Sekadar informasi tambahan, SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
Dalam kasus BLBI, surat keterangan lunas tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap sejumlah pengutang.
Salah satunya adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004. Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun.
KPK sendiri melakukan penelusuran dalam kasus BLBI ini sejak masih di bawah pimpinan Antasari Azhar. Rupanya KPK masih terus melakukan penelusuran hingga saat ini hingga akhirnya memeriksa Kwik Kian Gie.