REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Kesejahteraan rakyat (Menkokesra), Agung Laksono memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (4/4).
Agung diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam pembahasan Perda PON Riau. "Ini untuk menerangkan tersangkanya Rusli Zainal (Gubernur Riau) soal koordinasi di kantor Kemenko Kesra," kata Agung yang ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (4/4).
Pria 64 tahun itu tiba di gedung KPK pada pukul 09.10 WIB. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu datang mengenakan baju safari berwarna abu-abu. Kepada wartawan, Agung yang datang ke Gedung KPK didampingi anggota DPP Bidang Hukum Partai Golkar, Rudi Alfonso, membantah adanya permintaan penambahan anggaran PON Riau dalam pertemuan tersebut. "Tidak ada, nanti saja itu," ujarnya berkelit.
Di kesemapatan itu Rudi Alfonso mengatakan pemeriksaan Agung kali ini masih berkaitan dengan pemeriksaannya pada tahun lalu. Pada Juli 2012, Agung dimintai keterangan sebagai saksi untuk Rusli, dan mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas yang juga menjadi tersangka kasus ini.
Dalam kasus PON Riau, KPK menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian, sekaligus memberikan pemberian uang terkait pembahasan rancangan Perda PON. KPK juga menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.