REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tertangkapnya Doni Gani pemilik perusahaan home industry kabel imitasi UD Minara Perkasa, menyimpulkan adanya produsen kabel imitasi yang lain.
"Kita telusuri ada produsen lain selain perusahaan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Kamis (4/4)
Rikwanto mengatakan, produsen kabel imitasi tersebar di Indramayu, Tangerang, dan sudah memasuki daerah Jawa Tengah. Produsen kabel imitasi ini akan cepat menyebar di seluruh Pulau Jawa. "Penjualannya sudah marak di Pulau Jawa," kata Rikwanto.
Dony ditangkap di rumahnya Jalan Raya Perancis Blook B No 8 A Taman Dadap, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 10.00 WIB (14/3) lalu. Sebelumnya, petugas Subdit Indag Ditreskrimsus memeriksa rumah yang diduga sebagai tempat usaha kabel imitasi.
Rikwanto mengatakan, penangkapan ini baru yang pertama, dan pasti ada penangkapan lain terkait kasus produsen kabel imitasi. Rikwanto menambahkan, kabel tersebut tidak ber-SNI, dan perusahaannya tidak memiliki izin produksi. "Kabel tidak ber-SNI, perusahaan juga tidak punya izin produksi," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, agar masyarakat jangan membeli kabel imitasi, karena rawan terjadi konsleting listrik penyebab kebakaran. "Sekalipun harganya murah, tidak ada kata 'sama saja'," Kata Rikwanto.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan konsumen, penyalahan izin industri, serta tidak mencantumkan label SNI, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.