Kamis 04 Apr 2013 23:16 WIB

Bupati Bogor: Rumah Sakit Jangan Persulit Pasien

Bupati Bogor Rachmat Yasin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Bupati Bogor Rachmat Yasin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG-- Bupati Bogor Rachmat Yasin mengingatkan rumah sakit, apalagi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah tidak mempersulit pelayanan bagi pasien yang ingin berobat.

"Saya mengingatkan kepada para petugas rumah sakit harus ikhlas dan atasi dulu pasiennya, masalah bayaran bisa belakangan," katanya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Pada kegiatan "Rebo Keliling" (Boling) di Kecamatan Klapanunggal pada Rabu (3/4), bupati mendapatkan keluhan tentang pelayanan RS MH Thamrin Cileungsi yang mewajibkan pasien membayar uang muka terlebih dahulu sebelum mendapatkan perawatan.

"Ketika saya mengantar warga ke rumah sakit tersebut, kami diminta uang muka sebesar Rp 2 juta dan saat memperlihatkan kartu jaminan pemeliharaan kesehatan (Jampesehat) tidak digubris, saya mohon agar ke depannya tidak ada lagi rumah sakit yang melayani pasien seperti itu," kata Yanti, salah seorang penyuluh Keluarga Berencana (KB) Kecamatan Klapanunggal saat menyampaikan keluhatan kepada bupati.

Mendengar laporan tersebut, bupati menegaskan agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi di rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, khususnya pelayanan kesehatan gratis bagi warga.

Namun, bupati mengingatkan warga yang belum mendapatkan kartu Jampesehat segera mengurusnya. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan harus membantu warga yang belum dapat kartu Jampesehat. "Dan jangan dipersulit," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement