Jumat 05 Apr 2013 17:18 WIB

Peradilan Umum Tak Buat Tentara Jera

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Politikus PDIP TB Hasanuddin
Foto: Antara
Politikus PDIP TB Hasanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin mengatakan peradilan umum bagi anggota TNI memang menjadi aspirasi masyarakat. Namun begitu, peradilan umum tidak menjamin efek jera bagi para oknum TNI pelanggar hukum.

Buktinya, meski ada peradilan umum bagi anggota Polri, namun pelanggaran hukum masih terjadi. "Bukan jaminan para prajurit TNI menjadi disiplin," kata Tubagus, Jumat (5/4).

Yang terpenting, lanjutnya, bagaimana mendisiplinkan prajurit sesuai hukum. Karenanya, Peradilan militer bagi para oknum Kopassus mesti terbuka bagi publik. Ini agar publik tahu jalannya proses hukum terhadap para pelaku. "Pengadilan militer bisa diakses media dan rakyat," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement