REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan menpora Andi Alfian Mallarangeng, Harry Ponto mengakui bahwa kliennya akan segera diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, Andi telah menerima surat panggilan sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan, Selasa (9/4).
Ia mengaku, Andi siap jika nanti langsung ditahan usai pemeriksaan. "Sejak awal AAM siap atas segala konsekuensi yang harus dihadapinya," tegas dia.
KPK akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Andi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Andi akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (9/4). Pemeriksaan ini karena KPK sudah memerlukan keterangan Andi setelah mendengarkan pengakuan dari saksi-saksi lain.