Jumat 05 Apr 2013 18:21 WIB

Sikap KPU Tak Sesuai Prosedur

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lolosnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2014 masih menyisakan persoalan antara lembaga penyelenggara pemilu. Bawaslu bahkan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran sikap KPU menolak melaksanakan keputusan Bawaslu terkait DKPP.

Dalam sidang DKPP, Jumat (5/4), pakar hukum Anna Erliana menilai, sikap KPU menolak menjalankan keputusan Bawaslu terkait PKPI tak sesuai prosedur. Padahal, harusnya keputusan Bawaslu dilaksanakan tiga hari setelah dikeluarkan. 

"Kalau sudah lewat tiga hari berarti unprocedural. Tidak perlu memasuki persoalan substansi prosesnya saja sudah cacat," kata Anna dalam sidang DKPP.

Menurut Anna, hanya hakim yang dapat menentukan apakah KPU bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. Namun, jika dilihat dari kewenangan masing-masing lembaga, Bawaslu prinsipnya mengawasi KPU. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement