REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi adik kandung Inong Malinda Dee, Visca Lovita Sari, yang terlibat pencucian uang yang dilakukan kakaknya dalam kasus perbankan di Citibank. "Tolak kasasi," demikian bunyi putusan perkara nomor 156 K/PID.SUS/2013 seperti dilansir laman resmi MA, Senin (8/4).
Putusan itu tertanggal 26 Maret 2013, dengan ketua majelis hakim Komarian Emong Sapardjaja dengan anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni. Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, Visca tetap menjalani hukuman sesuai vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selama 2 tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.