Selasa 09 Apr 2013 12:22 WIB

SBY dan Anas Digugat ke PN Jakpus, Kenapa?

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: Citra Listya Rini
SBY dan Anas
Foto: Rimanews
SBY dan Anas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Anas Urbaningrum digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kenapa?

SBY dan Anas digugat oleh Sekretaris Penanggulangan Teror Partai Demokrat, Andy Soebjakto Molonggano, karena dinilai telah melakukan tindakan melanggar hukum.

Andy mengatakan tindakan Anas yang berhenti dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Demokrat telah menyalahi aturan partai. Sebab, kata dia, dalam AD/ART Partai Demokrat, seseorang hanya boleh mengundurkan diri dari jabatan hanya bila pindah partai ataupun meninggal.

"Apa yang dilakukan (mantan) ketua umum yang menyatakan berhenti kami anggap menyalahi konstitusi partai. Karena itu, kami menggugat supaya ada kepastian hukum," kata Andy di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/4).

Selain itu, ia menganggap bahwa hasil dari Kongres Luar Biasa (KLB), yang menjadikan SBY sebagai pengganti Anas, telah cacat hukum. Sebab, lanjut dia, hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan terkait perkara ini.

"Kami meminta Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum tidak melakukan pergantian kepengurusan sampai ada keputusan tetap dari pengadilan," ujar Andy yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat ini.

Andy menyampaikan gugatannya ini telah didaftarkan sebelum dilangsungkannya KLB Demokrat di Bali. Hari ini rencananya akan digelar sidang perdana kasus yang bernomor perkara 126 tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement