REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Salah satu saksi yang akan diperiksa yaitu Bendahara Umum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Machfudz Abdurrahman.
"Ya, Bendahara Umum PKS diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (11/4).
Pemeriksaan terhadap Bendum PKS, Mahfudz Abdurrahman merupakan untuk pertama kalinya. Ia diperiksa bukan untuk kasus dugaan suap, melainkan untuk TPPU dengan tersangka yang juga mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK pada hari ini, saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus TPPU untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq maupun Ahmad Fathanah yaitu Direktur PT Guna Bangsa, Faiz Nezareth; Ongki Wijaya Ismail Putra (swasta), priyatno Edi Kuncoro (swasta) dan Tani Margono (pensiunan TNI).
Sedangkan untuk kasus dugaan suapnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Elda Devianne Adiningrat (swasta). Elda Devianne telah tiba di Gedung KPK pada pukul 10.20 WIB. ia terlihat memakai baju batik berwarna hijau.
"Iya diperiksa sebagai saksi untuk LHI," kata Elda.
Sebelumnya Elda Devianne Adiningrat ikut serta dalam pertemuan di Hotel Aryaduta Medan pada 11 Januari 2013 lalu. Selain Elda, ada juga Menteri Pertanian Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan Maria Elizabeth Liman (Presiden Direktur PT Indoguna Utama).