REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proyek Mass Rapid Transportation (MRT) yang direncanakan akan di soft launching pekan ketiga April terpaksa diundur. Pasalnya, pencairan anggaran untuk pembiayaan proyek terkendala rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, mengatakan keluarnya PP baru Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. "Di peraturan tersebut mewajibkan dalam pembuatan loan agreement, BAPPENAS harus mendapatkan revisi persetujuan DPRD dan Mendagri," ujarnya di Balai Kota, Kamis (11/4).
Ahok mengaku, baru mengetahui hal ini setelah direksi baru terpilih. Hingga saat ini Mendagri belum memberikan rekomendasi karena masih menunggu persetujuan revisi terkait presentase pengembalian pinjaman dari Japan International Cooperation Agency (JICA).
Sebelumnya, presentase pengembalian antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta sebesar 42 persen berbanding 58 persen. Tetapi saat ini, presentase berubah menjadi 49 persen bagi pemerintah pusat dan 51 persen bagi DPRD DKI Jakarta.
Ahok meminta Mendagri tidak perlu menunggu persetujuan DPRD. Secara simultan saja berjalan, karena pihaknya di desak oleh waktu. Pihaknya harus cepat untuk mengumumkan pemenang tender. Tetapi berdasarkan Rapat Koordinasi Pelaporan Pembangunan (RKPP) melarang pengumuman dan tanda tangan kontrak tidak dapat dilakukan jika uang belum dicairkan.