Kamis 11 Apr 2013 17:59 WIB

PKS: RUU Ormas Tak Perlu Buru-Buru Disahkan

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Karta Raharja Ucu
 Aksi unjuk rasa menolak RUU Ormas di depan komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4).  (Republika/Yasin Habibi)
Aksi unjuk rasa menolak RUU Ormas di depan komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - FPKS menilai, Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) tidak perlu terburu-buru disahkan. Menurut PKS masih banyak materi di RUU Ormas yang perlu diperbaiki.

"Bagi PKS tidak perlu dipaksakan," kata anggota Badan Legislasi DPR FPKS, Indra kepada ROL di kompleks MPR/DPR, Senayan, Kamis (11/4).

Indra mengatakan, dalam rapat Pansus RUU Ormas terakhir masih ada ketidaksepahaman di antara fraksi-fraksi DPR. Hal menyangkut sejumlah redaksi yang berpotensi mengekang kebebasan masyarakat dalam berkumpul dan berserikat. "Secara redaksi masih ada yang multitafsir dan represif," ujar Indra.

Redaksi yang menjadi keberatan PKS misalnya menyangkut redaksi yang menyatakan pemerintah bisa secara subyektif membubarkan ormas-ormas bermasalah. Indra menyatakan, redaksi ini mengancam kebebasan berdemokrasi di masa depan.

"Pemerintah sekarang mungkin tidak represif. Tapi kita tahu dengan pemerintah sekarang dan yang akan datang," katanya.

Indra mengatakan, Pansus Ormas masih perlu mendengar masukan dan saran dari berbagai Ormas yang ada. Masukan mereka penting agar RUU Ormas bisa dimplementasikan secara nyata oleh Ormas. "Catatan Ormas harus diakomodasi karena mereka pelaksana undang-undang ini," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement