REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta mendata seluruh pengembang DKI Jakarta yang belum membayar kewajiban sesuai SIPPT (Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah). Seluruh pengembang bersedia untuk membayar kewajiban sesuai perjanjian awal.
Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Jonathan Pasodung mengatakan kewajiban yang dibayar pengembang akan digunakan untuk membangun rusun. Pihaknya menargetkan 100 tower akan selesai pada tahun depan.
Hingga kini pihaknya baru dalam tahap pendataan para pengembang yang belum membayar. Menurutnya, aturan SIPPT tersebut telah dibuat sebelum tahun 2009. Setiap pengembang membangun proyek kewajiban tersebut pasti tercatat. Hanya saja setiap SIPPT berbeda-beda kewajibannya.
Selama pendataan, Jonathan belum menemukan pengembang yang mangkir dari pembayaran. "Semua yang kami tagih bersedia untuk membayar," ujarnya di Balai Kota, Kamis (11/4).
Nantinya setiap pengembang yang telah terdata wajib membangunkan rumah susun di lahan yang disediakan pemerintah. Mereka tidak harus membangun rusun di dekat proyek usaha yang mereka bangun.