REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Rizal Ramli pada Jumat (12/4). Rizal Ramli diperiksa untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Saya datang untuk dimintai keterangan penyelidkan kasus BLBI, seperti dua pekan lalu Kwik (Kian Gie) juga sudah diperiksa," kata Rizal Ramli yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (12/4). Rizal Ramli tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Ia mengatakan akan memberikan keterangan yang selengkapnya terkait kasus BLBI untuk mengembalikan aset-aset negara.
Ia mengungkapkan karena kasus BLBI, negara harus membayar subsidi bunga sebesar Rp 60 triliun hingga saat ini. Pembayaran subsidi bunga tersebut, lanjutnya, bahkan masih harus dibayarkan hingga 20 tahun ke depan. "Kalau susbsidi terhadap bunga BLBI terus berlanjut saya kira, itu perlu diluruskan agar supaya adil lah. Jangan bangkir-bangkir kaya itu disubsidi, sementara rakyat dipaksa untuk menerima kenaikan harga BBM," jelasnya.
Saat ditanya apakah penyidik KPK perlu untuk memeriksa mantan Presiden Megawati Soekarnoputri selaku Presiden saat SKL BLBI diterbitkan, ia enggan mengomentarinya. "Saya no comment untuk itu," kelitnya.
Rizal Ramli merupakan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian pada saat pemerintahan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Kemudian pada saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri, Menko Perekonomian dijabat Dorodjatun Kontjoro-Jakti, Boediono selaku Menteri Keuangan dan Kwik Kian Gie sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala BPPN.