Jumat 12 Apr 2013 15:52 WIB

Harga BBM Mobil Naik, Ini Kata DPR

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Mansyur Faqih
BBM bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Corbis RF
BBM bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mendukung kenaikan harga BBM bersubsidi untuk kendaraan roda empat. Meski demikian, payung hukum harus tetap dibuat. "Kita perlu payung hukum besar untuk mendukung ini dengan definisi BBM bersubsidi direvisi," kata anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi saat dihubungi Republika, Jumat (12/4).

Aturan baru untuk memperkuat kebijakan ini bisa dibuat melalui revisi UU Migas Nomor 22/2001. Ini juga bisa melalui perubahan Peraturan Presiden Nomor 15/2012 tentang penggunaan BBM bersubsidi.

Selain payung hukum, infrastruktur pun harus dimatangkan untuk penerapan kebijakan ini di lapangan. "Harus ada identifikasi. Misalnya dengan teknologi sistem monitoring pengawasan (smp) atau radio frequency identification (RFID)," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengerucutkan opsi guna menekan konsumsi BBM bersubsidi. Menteri ESDM Jero Wacik bahkan menegaskan bakal terdapat dua harga BBM bersubsidi yang beredar di masyarakat.

Bagi kelompok mampu yang memiliki mobil pribadi, pemerintah akan mengurangi subsidi dan menaikkan harga. Sementara bagi kendaraan umum dan roda dua, harga BBM bersubsidi akan tetap dikisaran Rp 4.500 per liter.

Meski demikian, ia belum mau menuturkan berapa harga yang akan diberlakukan bagi para pemilik mobil pribadi. "Yang pasti kalau harga BBM nonsubsidinya Rp 9.500 per liter, subsidinya jangan Rp 5 ribu," jelasnya.

Mekanisme di lapangan juga masih harus diputuskan. Bisa saja, kata Jero, akan ada SPBU khusus untuk kelompk menengah ke atas. Sosialisasi juga akan dilakukan pada waktu tertentu agar masyarakat paham.

"Kita sedang cari konsepnya bagaimana agar di lapangan tak repot," tegasnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement