Jumat 12 Apr 2013 23:00 WIB

Kemanparekraf Belum Terima Permohonan Izin Miss World

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pemenang Miss World 2012 Yu Wenxia dari Cina, dengan runner up Sophie Moulds (kiri) dan Jessica Kahawaty (kanan)
Foto: AFP
Pemenang Miss World 2012 Yu Wenxia dari Cina, dengan runner up Sophie Moulds (kiri) dan Jessica Kahawaty (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) belum mendapatkan informasi perkembangan terkait  penyelenggaraan Miss World 2013 dari panitia.

Lebih lanjut, Kemenparekraf bukan menjadi pihak pendukung langsung acara ini. "Kami kebetulan belum dapat informasi dari penyelenggara. Budpar tidak mendukung secara langsung," ujar Direktur Promosi Konvensi, Insentif, Event dan Minat Khusus Kemenparekraf Rizki Handayani, Jumat (12/4). 

Menurutnya, Kemenparekraf  memberi dukungan dalam bentuk koordinasi dan perizinan dilakukan oleh pihak penyelenggara yaitu MNC. Puncak acara Miss World 2013 rencananya dihelat di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor pada 28 September 2013. 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement