REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mendesak pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mempercepat pemilukada di bebarapa daerah yang seharusnya digelar 2014, menjadi tahun ini.
“Ini dalam keadaan darurat pemerintah harus segera mengeluarkannya,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Hakam Naja, Senin, (15/4).
Perpu, ujar Hakam, sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemilukada. Sebab RUU Pemilukada belum selesai dibahas.
Antara pemerintah dan DPR masih banyak yang belum sepakat mengenai pasal-pasalnya. “Jika Perpu tidak dikeluarkan maka akibatnya pemerintah yang akan merasakannya sendiri, masalah akan semakin bertumpuk,” ujarnya.
Rencananya, terang Hakam, pada 2013 ini akan diselenggarakan pemilukada di 152 daerah. Termasuk 43 daerah yang dipercepat pemilukadanya pada 2013, padahal seharusnya mereka pemilukada pada 2014.
Hakam menjelaskan, pemilukada sengaja dipercepat pada 2013 agar pada 2014 tidak ada pemilukada yang bentrok dengan pemilihan presiden.
Namun, jika pemerintah tidak segera mengeluarkan Perpu, maka ini akan mempersulit calon kepala daerah yang akan ikut pemilukada. “Mereka sudah banyak yang cemas pemilukada tidak bisa dipercepat,” katanya.
Lebih jauh Hakam menyatakan, pemerintah harus segera memberikan kepastian kepada masyarakat dengan mengeluarkan Perpu. Pemilukada 2013, merupakan pemilukada transisi di mana sistem pemilukada secara serentak akan mulai diberlakukan pada 2015 mendatang. “Dalam pemilukada 2013 ada yang sebagian daerah serentak, namun ada yang belum serentak,” ujarnya mengakhiri.