REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan menyegerakan pemberkasan Wakil kepala sekolah (Wakepsek) SMA 22 yang melakukan tindak asusila terhadap siswinya, MA. Sebelumnya, Wakepsek berinisial T sudah dipanggil ke Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka, Jumat (12/4) lalu.
''Kita sekarang tinggal melakukan pemberkasan terhadap T. Kita akan menyegerakan pemberkasan,'' Kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, Selasa (16/4). Rikwanto menjelaskan, polisi akan memercepat pemberkasan kasus tindak asusila tersebut. Jika sudah selesai polisi akan menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Rikwanto belum bisa memberikan kepastian waktu penyelesaian pemberkasan berikut penyerahannya. Menurut Rikwanto, pemberkasan masih dalam proses, karena baru dimulai minggu lalu. ''Pemberkasan masih dalam proses,'' Katanya
Mengenai datangnya Korban MA bersama pengacaranya, Senin (15/4), untuk menanyakan keputusan penyidik, Rikwanto mengatakan, polisi akan menerima dengan baik dan menampung semua keluhan korban melalui pengacaranya. ''Tapi untuk keputusan ada di hak penyidik,'' Kata Rikwanto.
Sebelumnya, Wakepsek T tidak ditahan dengan alasan masih melanjutkan S2 dan melihat profesinya sebagai guru. Keluarganya juga sudah menjamin kalau tersangka tidak akan kabur, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak kejahatannya. Namun, korban mengaku tidak bisa konsentrasi dalam ujian nasional (UN), karena pelaku masih berkeliaran di sekolah, walau sudah dinonaktifkan.