Selasa 16 Apr 2013 21:27 WIB

Komisi II: Mau Pemilukada Bareng, Bikin Perpu Dulu

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo
Foto: Antara
Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, peraturan pengganti undang-undang (Perpu) mutlak dibutuhkan untuk melaksanakan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak pada 2013.  

 

"Kalau tidak pakai Perpu atau UU gimana? Masing-masing daerah kan pelaksanaan pilkada itu beda-beda," kata Arif, di Jakarta, Selasa (16/4).

Karena itu, lanjut Arif, diperlukan regulasi dan payung hukum untuk mengatur pelaksanaan Pemilukada serentak menjelang pemilu 2014. Karena pembahasan RUU-nya belum tuntas, maka dibuat Perpu sebagai alternatif.