REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, peraturan pengganti undang-undang (Perpu) mutlak dibutuhkan untuk melaksanakan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak pada 2013.
"Kalau tidak pakai Perpu atau UU gimana? Masing-masing daerah kan pelaksanaan pilkada itu beda-beda," kata Arif, di Jakarta, Selasa (16/4).
Karena itu, lanjut Arif, diperlukan regulasi dan payung hukum untuk mengatur pelaksanaan Pemilukada serentak menjelang pemilu 2014. Karena pembahasan RUU-nya belum tuntas, maka dibuat Perpu sebagai alternatif.