Kamis 18 Apr 2013 19:44 WIB

Usai Umrah, Bupati Bogor Diperiksa KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keterlibatan Bupati Bogor, Rachmat Yasin dalam kasus dugaan suap perolehan izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi di Tanjungsari, Kabupaten Bogor. KPK berencana melakukan pemeriksaan terhadap Rachmat Yasin yang saat ini sedang menunaikan umrah.

"Pasti akan diperiksa tapi yang bersangkutan kan sedang umrah," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (18/4).

Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran pihak-pihak lain yang terlibat. Namun begitu, menurutnya, terlalu dini jika menyimpulkan Bupati Bogor, Rachmat Yasin juga ikut terlibat dalam kasus ini.

"Jadi kesimpulan sampai hari ini adalah ID selaku Ketua DPRD Bogor diduga terlibat dalam kaitan ini," jelasnya.

Keterlibatan Iyus Djuheri, lanjutnya, diduga karena ia memiliki pengaruh selaku jabatannya sebagai Ketua DPRD kabupaten Bogor. Iyus juga diduga sudah melakukan lobi untuk berupaya pengeluaran izin lokasi tanah untuk PT Garindo Perkasa.

Saat ditanya apakah penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor Bupati Bogor telah menyita dokumen mengenai keterlibatannya, ia mengatakan belum mengetahuinya. Meski ia mengakui ada beberapa dokumen yang disita penyidik dari sejumlah lokasi penggeledahan.

"Saya nggak tahu, tapi dari beberapa tempat itu kita menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan izin lokasi, terutama di kantor BPT (Badan Pelayanan Terpadu) Pemkab Bogor. Di sana kita duga ada jejak-jejak dari tersangka," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement