REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui pemutakhiran data pemilih terlambat dilakukan. Kembali, anggaran menjadi penyebab pencocokan dan penelitian (coklit) tidak bisa dilakukan.
Harusnya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6/2013 tentang jadwal dan tahapan pemilu legislatif, proses pencocokan dan penelitian dimulai per 1 April 2013. Petugas KPU mestinya telah melakukan pencocokan dan penelitian ke lapangan.
"Memang ada keterlambatan perekrutan panitia pemuktahiran. Anggaran terlambat cair," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (18/4).
Hadar mengatakan, proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebetulnya sudah tuntas dilakukan pada awal bulan ini. Panitia itu yang nantinya akan turun ke lapangan untuk mencocokkan dan meneliti data pemilih yang telah dipegang KPU. Diperkirakannya petugas bisa turun ke lapangan pada pekan depan.
Meski terlambat, Hadar yakin penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang harusnya dilakukan pada 10 Juli 2013 nanti bisa dilakukan tepat waktu. Karena proses coklit bisa dikejar hingga penetapan DPS tidak akan tertunda.