REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Narkotika senilai Rp 30 miliar diamankan pihak kepolisian. Hasil temuan ini didapatkan berkat pengawasan pergerakan transaksi narkoba yang dilakukan polisi selama satu bulan. Hal ini diakui Kapolda Metro Jaya, Irjen Putut Eko Bayuseno.
Dikatakannya, narkoba yang diamankan tersebut merupakan hasil gabungan antara jaringan sindikat internasional dan hasil dari penelusuran polisi terhadap produsen ekstasi. ''Narkotika ini senilai Rp 30 M,'' kata Putut.
Putut mengatakan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar selama sepuluh tahun belakangan. Sindikat mereka berasal dari luar negeri semua. Polisi mengamankan jenis heroin seberat 4 kilogram dari jaringan Nigeria dan 50 ribu ekstasi dari jaringan Belanda. ''Keduanya sama, melewati jalur Malaysia - Medan - Jakarta. Ini pengunkapan terbesar sepuluh tahun terakhir,'' kata Putut.
Meski begitu, dia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana pengawasan polisi sampai mengetahui adanya transaksi narkoba tersebut. Putut yakin pengamanan narkoba tersebut menyelamatkan 130 ribu orang yang terancam memakai narkoba. Rinciannya, jika satu gram narkoba bisa dipakai 20 orang, maka 4 kilogram narkoba diestimasikan dengan 80 ribu orang ditambah 50 ribu butir yang dipakai 50 ribu orang. Totalnya adalah 130.000 jiwa.
Putut sekali lagi mengingatkan masyarakat akan pentingnya penjagaan keamanan di masyarakat itu sendiri, informasi dari masyarakat sangat penting. Menurutnya, polisi tidak bisa bergerak sendirian tanpa bantuan masyarakat. Kewaspadaan dari masyarakat dinilai penting untuk memberantas peredaran narkoba. Bermula dari kecurigaan masyarakat, diharapkan dapat melapor ke pusat informasi dengan mengirim pesan singkat ke 1717.