REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiarti, mengatakan, caleg perempuan sebenarnya berhak ditempatkan pada nomor urut yang lebih kecil.
"Perempuan seharusnya tidak hanya ditempatkan pada nomor urut tiga dan seterusnya,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, (19/4).
KPU, ujar Ida, memang berusaha menjamin keterwakilan perempuan di bidang politik. Membuat aturan kuota perempuan 30 persen ini memiliki landasan filosofis, historis, dan yuridis.
Secara historis, kata Ida, Ibu Kartini sudah berusaha memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam bidang politik. Maka dari itu, KPU di era modern ini ingin melanjutkan perjuangan Kartini dengan pemberian kuota 30 persen caleg perempuan di semua partai yang ikut pemilu.
Kebijakan caleg 30 persen perempuan, terang Ida, sudah menjadi kesepakatan nasional. Di bidang politik, perempuan harus diberi perlakuan khusus agar mereka bisa turut membuat kebijakan.
Kuota 30 persen perempuan tidak diminta secara tiba-tiba, namun sudah diproses sejak lama sehingga semua partai seharusnya sudah siap.