REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Enam orang anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat mengundurkan diri. Mereka memutuskan mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2014.
"Jadi dari enam anggota KPU yang mengundurkan diri tersebut, satu diantaranya maju sebagai caleg untuk DPR RI, dan sisanya yakni lima orang lagi mendaftar sebagai caleg DPRD tingkat kabupaten dan kota," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, di Bandung, Sabtu (20/4).
KPU Jawa Barat, kata Yayat, sebelumnya telah memberikan batas waktu terakhir untuk menyerahkan surat pengunduran diri terhadap enam anggota KPU itu hingga tanggal 5 April 2013.
Ia menuturkan, dalam rangka menyambut proses pendaftaran caleg lewat parpol yang mulai dibuka tanggal 9 April 2013 lalu maka diinstruksikan, jika ada yang mau berminat mencalonkan diri jadi caleg diberi tenggat untuk mengajukan pemberhentian pada tanggal 5 April.
"Sehingga ketika proses pendaftaran sudah tidak lagi sebagai anggota KPU," ujar Yayat.
KPU juga telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian untuk enam orang anggota KPU pada 8 April 2013 atau sehari sebelum masa pendaftaran dibuka.