REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Kuasa hukum Slamet dan Munthamah, pasangan suami istri petani warga Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang akan terus mengupayakan pembebasan kedua kliennya dari jerat hukum.
Kuasa hukum Slamet dan Munthamah, Ashari menegaskan, pasangan suami istri petani yang terdakwa perkara pencurian komputer dituntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa.
Namun ia melihat ada 'keganjilan' dalam proses persidangan terhadap keduanya. Ia mengaku memiliki pendapat yang berbeda dengan JPU dan itu akan disampaikannya dalam pledoi pada sidang berikutnya.
JPU, ia menjelaskan, boleh berpendapat kedua terdakwa bersalah dan memenuhi unsur pidana yang didakwakan. Namun ia mengaku memiliki pendapat sendiri. "Nanti akan kami buktikan dalam pledoi di persidangan. Otoritas dalam memutuskan perkara ada di tangan hakim," kata Ashari menjelaskan, Selasa (23/4).
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, Ervina Diah Anggraini mengatakan, perbuatan kedua terdakwa dianggap memenuhi unsur tindak pidana pada pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Terdakwa mengambil komputer tanpa izin milik Desi Arsianti, warga Wringin Putih Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang," ungkap Ervina dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, Senin (22/4) petang.
Oleh sebab itu, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun kepada kedua terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan.
"Kedua- terdakwa juga belum pernah terlibat masalah hukum serta belum menikmati hasil kejahatan yang dilakukan," ujar Ervina pada persidangan yang dipimpin Zaenuri SH ini.
Sementara sidang lanjutan kasus pencurian komputer ini akan dilanjutkan Kamis (25/4) besok dengan agenda penyampaian pledoi dari terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Slamet dan Muntamah dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki. Kedua terdakwa didakwa masuk ke dalam rumah Desi Arsianti di Dusun Krajan RT 7 RW 1, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, tanpa seizin pemiliknya.
Namun belakangan kasus ini mencuat –bahkan—tindakan hukum terhadap keduanya sarat kriminalisasi. Ini terkait dengan laporan terdakwa yang mengakibatkan suami Desi diganjar hukuman satu tahun penjara.