Rabu 24 Apr 2013 13:03 WIB

Jaksa Eksekusi Susno, Pengacara Suruh Lawan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Komjen Pol. Susno Duadji.
Foto: ANTARA News/Yudhi Mahatma
Komjen Pol. Susno Duadji.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana perkara tindak pidana korupsi Komjen (purn) Susno Duadji dieksekusi oleh jaksa di kediamannya di Bandung, Rabu (24/4). Susno tengah berada di rumahnya di kompleks Resor Dago Pakar No.6 Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Puluhan jaksa sudah datang dari pagi. Akan tetapi, eksekusi tersebut berjalan alot. Kuasa hukum Susno Duadji mengungkapkan, upaya eksekusi tersebut cacat hukum. Dia pun meminta Susno dan para pengawalnya untuk mempertahankan diri. 

"Di sana para pengawal Pak Susno akan mempertahankan bila perlu mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum jaksa tersebut,"ujar kuasa hukum Susno Frederick Yunandi, saat dihubungi Republika, Rabu (24/4).

Dia bersikukuh kalau ekseksi tersebut tak bisa dilakukan karena tak ada landasan hukum. "Berkali-kali (jaksa) sudah ditekankan dan jelas, itu (eksekusi) tidak bisa dilakukan. Tapi jaksanya masih saja,"ungkapnya. Dia pun mengaku dalam perjalanan menuju Bandung untuk menangani langsung proses tersebut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement