REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana perkara tindak pidana korupsi Komjen (purn) Susno Duadji dieksekusi oleh jaksa di kediamannya di Bandung, Rabu (24/4). Susno tengah berada di rumahnya di kompleks Resor Dago Pakar No.6 Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Puluhan jaksa sudah datang dari pagi. Akan tetapi, eksekusi tersebut berjalan alot. Kuasa hukum Susno Duadji mengungkapkan, upaya eksekusi tersebut cacat hukum. Dia pun meminta Susno dan para pengawalnya untuk mempertahankan diri.
"Di sana para pengawal Pak Susno akan mempertahankan bila perlu mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum jaksa tersebut,"ujar kuasa hukum Susno Frederick Yunandi, saat dihubungi Republika, Rabu (24/4).
Dia bersikukuh kalau ekseksi tersebut tak bisa dilakukan karena tak ada landasan hukum. "Berkali-kali (jaksa) sudah ditekankan dan jelas, itu (eksekusi) tidak bisa dilakukan. Tapi jaksanya masih saja,"ungkapnya. Dia pun mengaku dalam perjalanan menuju Bandung untuk menangani langsung proses tersebut.