REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sisi pertambangan mineral dan batubara (minerba) sampai dengan Maret 2013 tercatat sebesar Rp 6,421 triliun. PNBP tersebut meliputi iuran tetap (Rp 379 miliar), royalti (Rp 4,581 triliun) dan penjualan hasil tambang (Rp 1,46 triliun).
"Angka realisasi tersebut didominasi oleh batu bara," tutur Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada ROL, Rabu (24/4).
Khusus untuk royalti, Askolani menyebut besarannya belum dapat dipisahkan antara batu bara dengan mineral. Sebab, berdasarkan sumber data dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, royalti untuk kedua barang tambang itu masih digabung.
Sebagai catatan, target penerimaan PNBP minerba untuk tahun anggaran 2013 sebesar Rp 32,5 triliun terdiri dari iuran tetap dan royalti Rp 17,5 triliun serta penjualan hasil tambang Rp 15 triliun. Sementara realisasi PNBP tahun anggaran 2012 tercatat Rp 24,2 triliun. "Jumlah itu terdiri dari iuran tetap dan royalti Rp 16,4 triliun dan penjualan hasil tambang Rp 7,8 triliun," kata Askolani.
PNBP merupakan salah satu unsur penerimaan dalam negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013. Selain penerimaan dari minerba, penerimaan lainnya adalah bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
Berdasarkan data Ditjen Perbendaharaan Negara, penerimaan bagian laba BUMN baru mencapai Rp 100 miliar atau 0,3 persen dari target Rp 33,5 triliun. Sedangkan PNBP lainnya telah menyentuh Rp 14,2 triliun atau 18,2 persen dari target Rp 78 triliun. Kemudian untuk pendapatan BLU, masih di angka Rp 2,7 triliun atau 11,5 persen dari target Rp 23,5 triliun.