Rabu 24 Apr 2013 16:48 WIB

Mensos Bebaskan Warga Kepahiang yang Dipasung

Pasung
Foto: blogspot
Pasung

REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU--Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri melepaskan Muji Teguh (59) warga desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Rabu, dari pasungan. Muji Teguh telah dipasung selama 22 tahun karena kegagalan kerja sehingga menyebabkan gangguan kejiwaan.

Kedua kaki Muji dipasung dengan kayu dan ia menempati bilik berukuran sekitar 2 x 1,5 meter yang beralaskan tanah tepat dibelakang rumah kedua orang tuanya.

Kejadian warga yang dipasung masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Umumnya kasus ini terjadi pada warga yang mengalami gejala psikotis atau gangguan kejiwaan.

Mereka dipasung karena melakukan tindakan tindakan yang meresahkan lingkungan seperti merusak barang, melakukan kekerasan, membuat keluarga terancam.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2010 penderita psikotis berjumlah 181.135 orang dan diantaranya yang dipasung 18.880 orang. Temuan pada 2010 ada 383 kasus (238 bebas), 2011 ada 1139 kasus (990 bebas), 2012 ada 880 kasus (524 bebas), dan 2013 ada 799 kasus (456 bebas).

"Pemasungan harus dihentikan, ini sama dengan pelanggaran HAM. Masih ada cara untuk menyelesaikannya," ujar Mensos saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Bengkulu.

Kemensos telah melakukan kerjasama dengan 52 rumah sakit jiwa, bila memang harus ada penanganan medis. Selanjutnya Kemensos melakukan Rehabilitasi Sosial melalui Panti Sosial Bina Laras.

"Tugas kami untuk melakukan melakukan rehabilitasi sosial agar fungsi fungsi sosial mereka dapat kembali sesuai tingkatan psikotiknya," tambah Mensos.

Banyak sebab timbulnya gejala kejiwaan seseorang bisa karena himpitan kehidupan, pengaruh gen, maupun depresi sosial karena kejadian konflik sosial.

Banyak kasus yang ditangani oleh Kementerian Sosial karena kegagalan dalam ekonomi, sehingga labil jiwanya dan keterbatasan tempat mengadu.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement