REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengakui adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Priya Puspita Restanti (16) siswi SMK YPKK Maguwoharjo, Depok, Sleman.
"Berdasarkan pendalaman penyidikan dan keterangan lima tersangka lain, oknum polisi HRD terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban," kata Kapolres Sleman AKBP Hery Sutrisman, Rabu (24/4).
Pihaknya juga berhasil menangkap seorang tersangka lagi, yakni CA (44) ayah tersangka YN yang berinisiatif menghabisi nyawa korban. "Tersangka CA kami tangkap di tempat persembunyiannya di Desa Kalitirto, Berbah, Sleman, pada Selasa (23/4) sekitar pukul 22.00 WIB," katanya.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan sementara tersangka CA menyebutkan keterlibatan oknum polisi HRD yang memerkosa Puspita Restanti pertama kali dan ada di lokasi rumah kosong saat korban dibunuh. "Namun dari keterangan lima tersangka lain menyebutkan bahwa CA yang pertama kali memperkosa Puspita Restanti, namun mereka juga membenarkan jika HRD ikut memerkosa korban," katanya.
Hery mengatakan, pihaknya akan menangani perkara tersebut berdasarkan bukti-bukti yang sebenarnya, dan siapapun yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa para tersangka secara maraton, karena pengakuan dari para tersangka terus berubah-ubah," katanya.
Pihaknya masih memperdalam keterlibatan HRD, oknum berpangkat brigadir polisi satu (Briptu), apakah dari awal hingga akhir peristiwa tersebut.
"Kalau berharap pengakuan dari para tersangka sulit, karena semuanya membuat skenario sendiri-sendiri. Namun kami akan dalami ini semua sampai tuntas," katanya.