REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim kuasa hukum Komjen (purn) Susno Duadji mempertanyakan kehadiran tentara dalam eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap kliennya.
“Oknum jaksa membawa sembilan puluh orang ke kediaman pak Susno, diantaranya ada tentara. Apakah dibenarkan jaksa memprakarsai TNI dalam aksi ini?" kata Ketua Tim kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, ketika dihubungi Republika, Rabu (24/4).
Menurut dia, sejumlah tentara yang datang ke lokasi eksekusi di rumah Susno di Jl. Raya Resort nomor VI, Komplek Dago Resort, Bandung, Jawa Barat (Jabar) bukan untuk melakukan pengamanan.
“Sungguh bukan sikap terpuji dari jaksa,” kata dia Fredrich yang kini bersama Yuzril Ihza Mahendra mendampingi mantan petinggi Polri itu di lokasi eksekusi.
Hingga saat ini sendiri proses eksekusi masih berjalan alot. Tim gabungan dari Kejari Jakarta Selatan, Kejati Jawa Barat, dan Kejari Bandung belum mampu membujuk Susno untuk agar mau dijebloskan ke penjara.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kejakgung enggan mengomentari dugaan keterlibatan tentara dalam mengeksekusi mantan petinggi di Korps kepolisian ini.
“Tunggu perkembangan tim di lokasi. Sampai saat ini tim Bandung masih berembug, Mohon doanya saja agar lancar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Setia Untung Arimuladi.
Proses eksekusi kepada Susno dilakuka sejak pagi pukul 10.00 WIB. Tim jaksa eksektor melakukan penjemputan ini dengan berlandaskan pada putusan pengadilan yang menyebut Susno divonis penjara 3,5 tahun.
Mantan Kapolda Jabar ini terbukti bersalah dalam dua kasus korupsi. Dua kasus ini adalah perkara penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.