REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sungai Citarum, kondisinya semakin parah. Limbah industri, memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap pencemaran itu. Untuk mengurangi tingkat pencemaran tersebut, menurut Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLHD) Jabar, Setiawan Wangsaatmadja, pihaknya telah bertindak tegas.
Beberapa tahun ini, BPLHD Jabar telah mempidanakan 12 industri yang mencemari Sungai Citarum.
''Kami sampai bisa mempidanakan seorang direktur utama (Dirut) di salah satu pabrik di Karawang karena mencemari Citarum,'' ujar Setiawan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menurut Setiawan, penegakan hukum akan terus dijalankan oleh BPLHD Jabar, untuk membersihkan Citarum. Selain berhasil mempidanakan, Setiawan mengaku telah memberikan sanksi administrasi pada sekitar 36 perusahaan di Cimahi.
''Prosesnya, ada yang sudah masuk pengadilan, kejaksaan, dan lain-lain,'' katanya.