Kamis 25 Apr 2013 18:20 WIB

Wabup Bogor: Pemberian Izin TPBU Kewenangan Bupati

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perolehan izin lokasi tanah untuk tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Desa Antajaya, Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Karyawan mengatakan, surat izin penggunaan lahan yang diberikan untuk PT Garindo Perkasa merupakan kewenangan dari Bupati Bogor, Rachmat Yasin. "Itu kewenangan pada Bupati, nanti kan hanya ada satu tanda tangan," kata Karyawan yang ditemui usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (25/4).

Karyawan menjelaskan dirinya selaku Wakil Bupati Bogor tidak punya kewenangan untuk merekomendasikan pengajuan PT Garindo Perkasa untuk menggunakan tanah seluas 1 juta meter persegi itu. Tugasnya hanya memberikan paraf pada surat yang akan dikeluarkan.

Menurutnya seluruh surat dari Bupati Bogor harus diparaf oleh Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda). Dalam Surat Keputusan (SK) penggunaan tanah tersebut, lanjutnya, hanya akan ada satu paraf yaitu paraf Bupati Bogor. Dalam pemeriksaannya, Ia dicecar soal gratifikasi atau pemberian sesuatu kepada pejabat negara, dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher.

Saat ditanya seputar dugaan keterlibatan Bupati Bogor Rachmat Yasin, ia meyakini kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak terlibat. "Masih dalam ranah penyidikan KPK, belum ditemukan. Saya rasa Bupati tidak di sana (terlibat)," ucap politisi PDI Perjuangan ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement