REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.
"Kasasi yang sudah diputus akan segera dilakukan eksekusi," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (26/4).
Johan menambahkan, belum tahu kapan akan eksekusi itu akan dijalankan. Namun ia memastikan akan memindahkan Miranda dari rutan KPK ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Menurutnya, sejak awal KPK sudah berpendapat dan berkeyakinan jika Miranda Goeltom terlibat dalam kaitan kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Saat ditanya apakah KPK akan membuka penyelidikan baru untuk menjerat pihak lain, ia mengaku belum ada informasi itu.
"Sampai saat ini belum ada penyelidikan baru, nanti akan dikonfirmasikan lagi ke penyidik," jelasnya.
Sebelumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 September 2012 lalu, Miranda divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta.
Kemudian setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, permohonannya kembali ditolak. Ia tetap harus menjalani hukuman sebagaimana yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri.