REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi menjelaskan, jaksa akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk menangkap Susno.
Untung menjelaskan, Kejakgung meminta bantuan pencarian atau untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. Untuk itu, tuturnya, Kejakgung berkoordinasi dengan Mabes Polri dan kejaksaan negeri.
"Hari ini Kejakgung berkirim surat ke Mabes Polri ke seluruh kejaksaan di Indonesia,"ujarnya lewat siaran pers, Senin (29/4). Untung mengungkapkan, penetapan tersebut diterbitkan dalam surat DPO yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Surat koordinasi tersebut berkop Kajari Jaksel No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013, dan Kajari Jaksel No.B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal 26 April. Untung menjelaskan, surat tersebut dikirimkan secara berjenjang ke Kejari Jaksel, Polres Metro Jaksel, Kejati Jaksel, Kejati ke Polda Metro Jaya.