Senin 29 Apr 2013 14:54 WIB

KPU Siap Hadapi Gugatan Pemilukada Sukabumi di PTUN

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Pilkada langsung (ilustrasi).
Pilkada langsung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi siap menghadapi yang diajukan calon wali kota Sukabumi, Mulyono-Jona Arizona ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi oleh KPU.

"Kami menerima surat panggilan dari PTUN Jumat (26/4) lalu,’’ ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rachman, kepada wartawan, Senin (29/4).

Dalam surat itu intinya PTUN meminta kehadiran KPU terkait dismissal yang merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk pada Selasa (30/4).

KPU, kata Anton, diminta PTUN untuk membawa sejumlah dokumen ketentuan yang berlaku. Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Anton mengatakan, KPU belum mengetahui secara pasti materi gugatan, karena surat panggilan PTUN tidak menjelaskan materi gugatan secara terperinci.

Ditambahkan Anton, KPU Kota Sukabumi siap menghadapi gugatan PTUN.

Sebelumnya gugatan sengketa hasil pemilukada Kota Sukabumi sudah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Anton, proses penetapan calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, jadwal yang ditetapkan KPU tidak ada yang melanggar peraturan. Sehingga kata Anton, gugatan yang dilayangkan ke PTUN tidak akan berpengaruh pada proses pelantikan wali kota pada 13 Mei mendatang.

Seperti diketahui, calon wali kota yang akan dilantik nanti yakni pasangan Muhammad Muraz-Achmad Fahmi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement