REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan terkait proyek pengadaan sarana informasi dan teknologi di Perpustakaan Universitas Indonesia (UI) sejak tahun lalu. Penyelidikan ini sudah dilakukan gelar perkara pada dua pekan lalu.
“Baru gelar perkara sekitar dua pekan lalu,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (29/4).
Johan menambahkan gelar perkara akan menentukan apakah kasus ini akan dinaikkan status kasus ini menjadi penyidikan dengan adanya tersangka atau tidak. Pasalnya penyidik harus memiliki dua alat bukti untuk menaikkan statusnya.
“Saya akan cek dulu apakah hasil gelar perkara sudah ada tersangka atau belum,” ujarnya.
Sebelumnya KPK sudah meminta keterangan terhadap mantan Rektor UI, Gumilar R Soemantri terkait penyelidikan proyek senilai Rp 21 miliar tersebut. Total sudah ada lebih dari 10 orang yang sudah dimintai keterangannya termasuk Kepala Sub Direktorat Anggaran Universitas Indonesia (UI), Dede Suyanto.
Penyelidikan proyek pengadaan IT di Perpustakaan UI merupakan tindak lanjut atas laporan kelompok akademisi dari UI yang menamakan diri mereka Gerakan UI Bersih. Mereka menyampaikan data terkait IT perpustakaan, kontrak pembangunan Convention Centre for Academic Activities serta sejumlah dokumen perjalanan dinas yang dianggap tidak sesuai fakta.