REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa Adi Bing Slamet sebagai saksi pelapor kasus penistaan agama yang dilakukan Eyang Subur.
Adi mengaku diberondong 19 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Pemeriksaan dilakukan di ruangan Kepala Unit IV subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
''(Saya) ditanyai 19 pertanyaan,'' kata Adi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5)
Adi selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.00 WIB. Aktor serba bisa ini mengungkapkan pertanyaan yang diajukan penyidik dengan mudah dijawab olehnya. Karena semua pertanyaan yang diajukan pernah dialaminya.
Adapun pertanyaan yang diajukan penyidik bersinggungan dengan penyimpangan agama yang dilakukan Eyang Subur. Misalnya, penyimpangan agama seperti murid Eyang Subur yang ingin beribadah harus menunggu perintah Eyang Subur terlebih dulu.
Termasuk juga soal pengakuan Eyang Subur kalau dia telah menerima wahyu. ''Saya ceritakan kejanggalan-kejanggalan itu,'' ujar Adi.