REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buron Kejaksaan Agung Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Kamis (3/5) malam. Mantan Kabareskrim itu mengumumkan penyerahan dirinya melalui Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menjelaskan, penyerahan diri Susno bukan berarti karena calon anggota legislatif (caleg) dari PBB tersebut salah. "Susno menyerahkan diri ketika berhadapan dengan aparatur negara. Bukan ia mengakui itu kebenaran, tapi dia berhadapan dengan kekuasaan dan pembentukan opini luar biasa,"ujarnya, Jumat (4/5).
Susno menyerahkan diri setelah namanya sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, terpidana perkara korupsi ganda tersebut menolak tiga kali upaya eksekusi tim jaksa dengan alasan pelaksanaan eksekusi tersebut cacat hukum.
Susno divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan dana proyek pengamanan Pemilukada Jawa Barat. Susno mengajukan banding dan kasasi yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.