REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Vonis kerja paksa 15 tahun yang dijatuhkan peradilan Korea Utara untuk seorang warga Amerika Serikat menimbulkan reaksi keras dari Negeri Paman Sam.
Washington pada Kamis (3/5) waktu setempat mengeluarkan pernyataan, mendesak agar warganya, yang masih keturunan Korea Utara tersebut segera dibebaskan.
"Kami mendesak pihak berwenang DPRK (Korea Utara, red) untuk memberikan pengampunan serta membebaskannya dengan segera, titik," kata juru bicara sementara Departemen Luar Negeri AS Patrick Ventrell kepada para wartawan, seperti dikutip AFP, Jumat (5/3).
Pae Jun-Ho, yang dikenal di Amerika Serikat sebagai Kenneth Bae, ditahan pada November, ketika memasuki Rason, kota pelabuhan di bagian timur laut. Ia dituduh berupaya "menggulingkan DPRK".
"Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman padanya berupa kerja paksa karena melakukan kejahatan itu," demikian menurut kantor berita resmi Korut, Korean Central News Agency (KCNA), yang mengatakan bahwa persidangan Bae sudah dilangsungkan pada 30 April lalu. "Tidak ada keterbukaan dalam kasus ini," tambah Ventrell.
Ia menambahkan bahwa Washington masih "belum mengetahui keseluruhan fakta" dan sedang mencari informasi rinci mengenai dakwaan yang dikenakan terhadap Bae.
Sejumlah pengamat mengatakan pemerintahan Kim Jong-Un yang terisolasi kemungkinan akan menggunakan tahanan AS itu sebagai alat tawar-menawar.