REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelanggara Pelaksaan Pemilu (DKPP) secepatnya akan memutuskan pelanggaran kode etik yag diduga dilakukan KPU dan Bawaslu saat melakukan verifikasi faktual parpol.
"Secepatnya satu pekan ini selesai. Hari ini sudah selesai sidang-sidang dugaan kode etik yang dituduhkan kepada Komisioner KPU, minggu lalu juga sudah tentang pengaduan Bawaslu dan Correct. Kalau sekarang kan yang diajukan oleh partai-partai tidak lolos. Kedua perkara ini sudah kita sidangkan lengkap," ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqie usai memimpin sidang pelanggaran kode etik yang terakhir di kantor DKPP, Jakarta Pusat.
Jimly menjelaskan, pada sidang Kamis (2/5) kemarin, DKPP mendengarkan keterangan dari Komisi Informasi Publik (KIP). Keterangan KIP ini penting sekali lanjut Jimmy, untuk mengawal proses transparansi penyelenggaran pemilu.
DKPP, kata Jimly, akan merundingkan dan menilai terlebih dahulu dengan melihat bukti-bukti perkara yang terkumpul. "DKPP tinggal berunding saja bagaimana sebaiknya memutuskan sesuai dengan bukti dan saksi yang sudah kita kumpulkan. Sekecil apapun pelanggaraan yang dilakukan oleh penyelanggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) harus mendapatkan sanksi.
Jimly menuturkan DKPP tetap memproses dan melihat pelanggarannya berat atau ringan. "Jika pelanggarannya ringan itu cukup teguran tertulis saja, teguran ini sifatnya mendidik untuk perbaikan kedepan. Kalau pelanggaranya berat sekali ya diberhentikan," ujarnya mengakhiri.