REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga orang warga negara asing asal Taiwan. Apa sebabnya?
"Mereka terbukti memperjualbelikan narkotika golongan I di atas lima gram," kata Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar yang ditemui Republika di ruangannya pekan lalu.
Ketiga WNA yang menjadi terpidana dalam kasus ini adalah Chen Yu Hsiang (44 tahun), Huan Liang Chieh (26), dan Yeh Chen Ming (39).
Artidjo menatakan vonis yang dijatuhkan MA lebih berat dari putusan judex facti (putusan di tingkat pengadilan negeri dan putusan pengadilan tinggi).
Ketiga WNA tersebut tidak saja terbukti memperjualbelikan narkotika, tapi juga memproduksinya sendiri. Huan Liang Chieh alias A Shan mulai meracik shabu-shabu pada 13 Agustus 2011 di sebuah rumah di kawasan Bukit Golf Mediterania Sentul, Bogor.
Selanjutnya, di bulan yang sama, ia memproduksi barang haram itu hingga tiga kali. Rinciannya adalah, sebanyak satu kilogram pada 20 Agustus, satu kilogram pada 24 Agustus dan satu kilogram lagi pada 28 Agustus 2011. Dalam proses transaksi dagangnya, A Shan bekeraja sama dengan Chen Yu Hsiang dan Yeh Chen Ming.
Hasil penyidikan jaksa pun mengungkap, A Shan bekerja di bawah kendali bosnya bernama Mr Cing yang bermukim di Taiwan. Di pengadilan negeri dan tingkat banding, ketiga WNA ini hanya divonis 18 tahun penjara. Putusan itu lebih rendah dari yang dituntut jaksa penunutut umum (JPU), yaitu seumur hidup.
Karena tidak puas, JPU lalu mengajukan kasasi ke MA.Setelah melakukan musyawarah, majelis hakim tingkat kasasi MA yang diketuai Artidjo dan dua anggota lainnya yakni Suryajaya dan Sri Murwahyuni, akhirnya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada mereka, 23 April 2013.