REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga orang warga negara asing asal Taiwan. Apa sebabnya?
"Mereka terbukti memperjualbelikan narkotika golongan I di atas lima gram," kata Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar yang ditemui Republika di ruangannya pekan lalu.
Ketiga WNA yang menjadi terpidana dalam kasus ini adalah Chen Yu Hsiang (44 tahun), Huan Liang Chieh (26), dan Yeh Chen Ming (39).
Artidjo menatakan vonis yang dijatuhkan MA lebih berat dari putusan judex facti (putusan di tingkat pengadilan negeri dan putusan pengadilan tinggi).