REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), akan melakukan pengecekan ulang terkait rekaman video berisi percakapan rencana penggunaan frekuensi publik untuk kepentingan politik praktis Partai Hanura di YouTube.
Komisioner KPI, Idy Muzayyad mengatakan, hingga kini KPI disebutnya belum menerima laporan apapun dari masyarakat tentang penyiaran yang dilakukan MNC media.
Namun, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI akan menindak dan memberikan sanksi. Bagi media penyiaran yang melanggar aturan tentang penyiaran. Sanksi terendah dimulai dari pemberian peringatan tertulis hingga penghentian penayangan siaran yang dilanggar.
Untuk mengawasi penyiaran menjelang pemilu 2014, KPI juga bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu. Khusus untuk pengawasan berkala, mulai pekan depan KPI dan Bawaslu akan melakukan pengawasan bersama.
"Satu kali sepekan KPI dan Bawaslu akan bertemu melakukan evaluasi terkait pengawasan kampanye lewat media penyiaran," jelas Idy saat dihubungi ROL, Senin (6/5).
Dalam video yang beredar luar di Youtube, jelas terdengar suara seseorang yang mengatakan akan menggunakan acara RCTI untuk kegiatan kampanye.
Video berdurasi dua menit tujuh detik berjudul ‘Media & Politik (part 1)’ itu diunggah Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) pada 4 Mei 2013.
Berikut video rekaman petinggi Partai Hanura dengan petinggi MNC Group: