REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan Anas Urbaningrum untuk melengkapi berkas perkara Andi Mallarangeng.
Hari ini, Senin (6/5), KPK memeriksa mantan ketua umum DPP Partai Demokrat itu sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. "Memang benar untuk melengkapi berkas DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alifian Mallarangeng)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (6/5).
Johan menuturkan, Anas merupakan salah satu saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka yang sudah ditetapkan sejak awal penanganan penyidikan kasusnya. Namun, Johan mengaku belum mengetahui kapan Andi akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka lagi.
Menurut Johan, setiap tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK pasti akan dilakukan penahanan, namun untuk waktunya merupakan strategi penyidik. Saat ini, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk kelengkapan berkas perkara dua tersangka ini.
"Kalau P21 (berkas dinyatakan lengkap) belum ada, kalau koordinasi dengan jaksa sudah dilakukan," ujarnya menjelaskan.
Sedangkan untuk kerugian negara dalam kasus Hambalang, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kita kan sudah minta ke BPK atau BPKP, masih dihitung," katanya menegaskan.