REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat berpandangan revisi UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres tidak perlu dilanjutkan. Bagi Demokrat undang-undang yang berlaku sekarang sudah memadai. "Kami pikir sudah bagus," kata anggota Baleg Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin ketika dihubungi Republika, Selasa (7/5).
Didi mengakui perlunya peraturan tambahan terkait penyelenggaraan pemilu presiden. Misalnya, mencantumkan soal iklan politik kandidat capres dan cawapres. Hal ini menurutnya perlu diatur agar kandidat capres yang memiliki jaringan media tidak berlebihan saat beriklan.
Namun, lanjutnya, peraturan iklan capres dan cawapres tersebut sebaiknya diserahkan ke penyelenggara pemilu. "KPU dan Bawaslu membuat peraturan yang adil bagi semua pihak," ujarnya.
Menyangkut ambang batas presiden (presidential threshold/PT), Demokrat juga berpendapat tak perlu ada perubahan. Didi menyatakan PT yang tinggi akan menjadi proses seleksi alamiah terhadap para bakal capres-cawapres.
Sisi positifnya, penyelenggaraan pemilu menjadi lebih sederhana lantaran tokoh yang akan dipilih tidak banyak. "Peserta pilpresnya tidak terlalu banyak," kata anggota Komisi III DPR tersebut.
Ia menambahkan, angka PT yang ketat mencerminkan kuatnya dukungan publik terhadap capres dan cawapres yang diusung partai politik. Menurutnya jika pasangan diusung partai bersuara rendah maka legitimasi publik terhadapnya menjadi berkurang. "Suara legislatif suara publik. Suara partai suara rakyat," katanya.