REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Sinto Silitonga mengatakan, polisi telah resmi melapis sangkaan baru terhadap pemilik pabrik, Yuki Irawan serta rekannya.
Sinto mengatakan, penyidik bersama-sama Perwira Pengawas Penyidik dan beberapa Kasi di Polresta Tangerang telah melakukan gelar perkara di Polresta Tangerang pada Selasa, (7/5) kemarin.
Gelar perkara diawali presentasi fakta-fakta yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan awal, kemudian
ditanggapi para peserta gelar.
Sinto menjelaskan runut masuknya unsur persangkaan baru yaitu:
1. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dengan fakta bahwa kegiatan Yuki Irawan bergerak dalam bidang industri, namun tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI).
2. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan fakta bahwa terdapat 4 buruh yang masih berstatus anak, yaitu berumur 17 tahun.
3. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan dan setelah direkrut, mereka dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maupun kekerasan fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi.
4. Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti hp, dompet, uang, dan pakaian dilucuti dan dikuasai tersangka, juga dengan adanya fakta bahwa gaji para buruh tidak semuanya diberikan Yuki kepada para buruh.