JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan Surat Edaran (SE) Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 ditujukan kepada instansi pemerintah, bukan masyarakat.
Surat tersebut dimaksudkan agar instansi pemerintah yakni para Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia memanfaatkan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
“Surat itu kemarin itu untuk gubernur, bupati, walikota, jadi bukan untuk publik. Maksudnya supaya sesuai dengan Perpres bahwa semua instansi pemerintah menyiapkan card reader-nya,” katanya. Ia mengatakan, e-KTP masih digunakan layaknya KTP lama, maka chip yang ada di dalamnya menjadi tidak berguna.
Gamawan menganalogikan kartu ATM yang memiliki chip pun tidak diperbolehkan untuk di fotokopi. “Jadi itu memang bukan untuk difotokopi. Jadi untuk menguji keabsahannya itu pakai card reader. Itulah yang kita minta ke instansi pemerintah untuk menyiapkan itu,” katanya.
Lalu bagaimana jika ada instansi pemerintah yang mau fotokopi? Gamawan menegaskan tidak apa-apa asalkan satu kali. Foto copiannya itulah yang bisa dicopy berkali-kali, bukan e-KTP-nya. “Jangan e-KTP-nya, rusak nanti,” katanya.