Sabtu 11 May 2013 16:59 WIB

PPATK: LHI Tersangka, 'Pencucian Uang' Ke Partai Bisa Ditelusuri

Rep: Ira Sasmita/ Red: Nidia Zuraya
PPATK
Foto: twitter
PPATK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, dalam kasus korupsi mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) aliran dana pencucuian uang di partai bisa ditelusuri.

"Kalau dia sudah dijadikan tersangka, ya pasti ada pencucian uang," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (11/5).

Untuk mengetahui apakah pencucian uang yang dilakukan LHI terjadi di PKS, menurut Agus memang harus ditelusuri lebih teliti. Sebab, transaksi ke rekening korporasi jarang dilakukan. Karena keberadaan PPATK dan jabatan Luthfi saat itu sebagai anggota DPR.

Tetapi dalam tipologi pencucian uang, menurut Agus, bisa digunakan penyebaran uang. Yang sifatnya berlapis-lapis. Uang hasil tindakan korupsi bisa dialirkan kepada orang-orang terdekat, seperti kerabat, teman, dan korporasi.Sehingga pencucian uang itu seringnya menyebar.

"Tentu dilakukan oknum, apakah itu kader atau tidak, tentu kami perlu informasi formil yang dimasukkan ke bank atau asuransi.Pembahasan nama-nama sudah cukup lama, LHI sudah kami kirim ke KPK," jelas Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan, Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juga memberi terobosan untuk ketentuan pembuktian terbalik. Pelaku tidak hanya didorong untuk dihukum penjara atau didedna. tetapi juga dirampas harta haramnya. Saat terdakwa dalam berita acara persidangan mengakui jumlah hartanya. Maka dia harus bisa membuktikan dari mana asal harta tersebut.

Selain pelaku aktif, UU TPPU juga menyasar fasilitator dan pelaku pasif. Partai sebagai korporasi bisa saja menjadi fasilitator atau pelaku pasif. Seperti dijelaskan dalam Pasal 5 UU TPPU. Menggunakan barang hasil TPPU tanpa diketahui asalnya saja bisa dihukum.

Karenanya, Agus meminta masyarakat agar lebih transparan. Karena modus kejahatan pencucian uang bisa menyebar melalui metode layering atau berlapis. Penyedia barang dan jasa seperti dealer rumah, dealer mobil, toko emas, toko perhiasan, balai lelang bisa menjadi pihak pelapor. "Kalau ada transaksi tunai di atas Rp 500 juta harus dilaporkan ke KPK," urainya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement