REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyediaan pembaca kartu (card reader) e-KTP tidak akan dilakukan oleh satu pihak saja. Setiap perusahaan bisa mendaftarkan diri untuk menjadi penyedia atau penjual pembaca kartu itu.
Staf Ahli Mendagri Bidang Politik Hukum dan Hubungan antarlembaga Reydonnyzar Moenek mengatakan, perusahaan yang akan diterima itu tentu yang kredibel di bidangnya. Jadi nantinya, instansi-instansi yang membutuhkan mesin bisa membeli ke penjual mesin pembaca e-KTP tersebut.
Yang terpenting, kata dia, penjual mesin pembaca itu bisa memastikan produknya bisa digunakan untuk membaca e-KTP. ‘’Itu yang terpenting,’’ kata dia kepada ROL, Sabtu (11/5).
Mendagri akan terus menginstruksikan pemda untuk menyisir para warga yang belum memiliki e-KTP. Ini, tambah Reydonnyzar, agar pada 1 Januari 2014, mulai wajibnya penggunaan e-KTP setiap warga sudah memilikinya.
Terkait perubahan regulasi, kata dia, bisa dilihat di Peraturan Presiden No 67 tahun 2011 tentang Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Penerapan Kartu Tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Intinya, ujar Reydonnyzar, e-KTP untuk mempermudah aktivitas masyarakat. ‘’Ada hambatan, namanya juga adaptasi terhadap teknologi baru,’’ ujarnya.