Selasa 14 May 2013 16:02 WIB

Kasus Kekerasan Anak Sudah Darurat Nasional

Rep: Eko Widyatno / Red: Citra Listya Rini
Arist Merdeka Sirait
Foto: Republika/Harun Husein
Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Jumlah kasus kekerasan anak di Indonesia terbilang sangat tinggi. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebutkan kasus kekerasan anak di Tanah Air sudah masuk dalam kategori darurat nasional.

''Coba Anda bayangkan hanya dalam jangka waktu tiga tahun sejak tahun 2010 hingga 2012, kasus-kasus kekerasan yang dialami anak-anak sudah mencapai 21 juta kasus,'' kata Arist saat mendampingi anak korban kasus kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (14/5).

Dari sebanyak 21 juta kasus kekerasan anak tersebut, Arist mengatakan 62 persennya merupakan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di bawah umur. Ironisnya lagi, kasus kekerasan seksual yang banyak terjadi di kalangan anak-anak ini dilakukan oleh orang-orang terdekatnya. 

Misalnya, dilakukan oleh ayah kandungnya, kakak kandungnya, pamannya, ayah tirinya, atau orang-orang dekat lainnya. ''Dengan kata lain, mereka yang seharusnya menjadi orang yang paling berkewajiban memberikan perlindungan pada korban, justru menjadi pelaku kekerasan terhadap korban,'' ujar Arist.

Hal lain yang memprihatinkan adalah maraknya sindikat yang melakukan praktik perdagangan anak atau trafficking di bawah umur untuk diumpankan pada laki-laki hidung belang. 

''Seperti yang kasus sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto ini, adalah salah satu bentuk praktik perdagangan anak yang kemudian berujung pada praktik kekerasan seksual pada anak,'' kat Arist. 

Dia juga menyebutkan, dalam kasus-kasus kekerasan yang menimpa anak tersebut, kasusnya tidak hanya dominan terjadi di kota-kota besar saja. Di kota-kota kecil bahkan di pedesaan, kasus kekerasan anak yang didominasi dengan kekerasan seksual ini juga banyak terjadi. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement